Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim yang mempercayai dan menganut nilai-nilai yang bersumber dari Al-Qur’an. Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana efektivitas penerapan hukum-hukum yang bersumber dari Al-Qur’an bisa mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada saat ini. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum negara Indonesia. Kemudian, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam dan menganut nilai-nilai yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sumber hukum Islam lainnya. tujuan dari penelitian ini adalah melihat efektivitas dan meninjau apakah hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sumber hukum lainnya bertabrakan dengan sumber hukum negara Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data digunakan pada penelitian ini adalah studi pustaka (library research), yaitu pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah harus menyadari bahwa sistem hukum Indonesia harus segera diperbaiki, kemudian sumber hukum Islam merupakan jalan keluar dari segala permasalahan yang ada di Indonesia. Pengadopsian aturan atau hukum yang terdapat dalam hukum Islam seharusnya tidak bertentangan dengan sumber hukum Indonesia, karena memuat yang ada dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau bahkan hal tersebut pun bersumber dari Al-Qur’an. Qanun Aceh berkaitan dengan khalwat salah satu contohnya dapat menurunkan angka perzinahan dan pergaulan bebas.
Copyrights © 2024