Penegakan hukum yang adil merupakan salah satu tujuan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Di Aceh, penerapan Qanun menjadi cerminan penerapan asas keadilan yang berbasis pada nilai-nilai syariat Islam. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Qanun dalam mewujudkan asas keadilan di Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan Qanun dan pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Qanun secara signifikan mampu mencerminkan nilai keadilan substantif, terutama dalam penyelesaian perkara-perkara yang bersifat moral dan sosial. Terdapat tantangan dalam aspek pelaksanaannya, seperti inkonsistensi penegakan hukum, keterbatasan sumber daya manusia, serta persepsi masyarakat terhadap penerapan hukuman berbasis syariat. Hasil kajian menemukan adanya kebutuhan untuk mengintegrasikan pendekatan restorative justice dalam penerapan Qanun guna memperkuat asas keadilan yang tidak hanya bersifat retributif tetapi juga rehabilitatif.
Copyrights © 2024