Artikel ini membahas sosiologi hukum pidana di Indonesia dengan fokus pada malpraktik hukum pidana.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menyelidiki unsur-unsur kelalaian dan hubungan kausal dalam malpraktik, serta mengeksplorasi alternatif penyelesaian hukum seperti mediasi pidana yang berpotensi meningkatkan keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa malpraktik hukum pidana Islam di Indonesia masih belum optimal karena beberapa faktor. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan malpraktik hukum pidana di Indonesia.
Copyrights © 2024