Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Banjarnegara tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah kabupaten Banjarnegara nomor 4 tahun 2019 merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi peredaran minuman khamar. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan mengenai minuman khamar dalam peraturan Daerah tersebut dan mencegah dampak buruk dari konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat. metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan deskriptif digunakan untuk memberikan gambaran terperinci mengenai efektifitas penegakan hukum jarimah khamar. Dan menggunakan penelitian kualitatif dipilih untuk memahami secara mendalam fenomena anak muda ataupun kalangan pelajar yang sering mengonsumsi minuman keras. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran minuman khmar, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, serta terbatasnya sumber daya penegak hukum dan belum optimalnya sanksi yang diterapkan.
Copyrights © 2024