Artikel ini mengeksplorasi dinamika hukum Islam dalam menghadapi perubahan sosial yang terjadi akibat modernisasi, globalisasi, dan kemajuan teknologi. Dengan pendekatan sosiologis, dan penelitian ini menggunakan juga penelitian fenomenologis yaitu penelitian terhadap fenomena tertentu di suatu masyarakat atau suatu kelompok artikel ini mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi hukum Islam, seperti pengaruh sekularisasi, dilema budaya global, dan isu-isu baru dalam teknologi digital. Di sisi lain, peluang yang muncul melalui mekanisme ijtihad, relevansi nilai-nilai Islam dalam isu global, serta peningkatan pendidikan hukum menjadi sorotan utama. Dengan fleksibilitas dan adaptabilitas yang tepat, hukum Islam dapat terus relevan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat modern. Artikel ini menyimpulkan bahwa kolaborasi antara ulama, akademisi, dan masyarakat luas merupakan kunci dalam menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang dalam dinamika hukum Islam.
Copyrights © 2024