Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga kesehatan merupakan salah satu kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi tenaga kesehatan, mengurangi beban finansial, serta meningkatkan efisiensi dalam praktik pelayanan kesehatan. Artikel ini meninjau kebijakan STR seumur hidup dengan menganalisis dasar hukum, implikasi praktis, dan tantangan implementasi, seperti sistem pengawasan dan pemeliharaan kompetensi tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis dokumen. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan STR seumur hidup memiliki potensi manfaat besar, keberhasilannya sangat bergantung pada pelaksanaan sistem evaluasi berkala yang efektif untuk menjaga profesionalisme tenaga kesehatan.
Copyrights © 2024