Hukum Islam adalah sistem hukum yang mencakup berbagai aspek kehidupan umat Muslim, dari pernikahan hingga ekonomi dan pidana. Artikel ini bertujuan untuk menelusuri dinamika hukum Islam dalam konteks sosial masyarakat Muslim, dengan fokus pada bagaimana hukum ini diterapkan, diinterpretasikan, dan berinteraksi dengan faktor sosial, politik, dan budaya dalam masyarakat. Dinamika ini seringkali dipengaruhi oleh modernisasi, globalisasi, serta perbedaan interpretasi terhadap teks-teks keagamaan. Dengan pendekatan sosiologi hukum, artikel ini mengkaji bagaimana hukum Islam terus berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat Muslim, baik di negara yang menerapkan hukum syariah secara ketat maupun yang lebih mengutamakan hukum sekuler.
Copyrights © 2024