Artikel ini membahas perbandingan kebijakan pendaftaran tanah antara Indonesia dan Australia dalam mengelola sumber daya tanah untuk mencapai kepastian hukum dan efisiensi administrasi pertanahan. Pendaftaran tanah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan mencegah sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Sistem pendaftaran tanah Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria dan menghadapi tantangan terkait kompleksitas hukum adat dan birokrasi yang masih membutuhkan penyempurnaan. Sementara itu, Australia menerapkan sistem Torrens Title yang modern dan terkomputerisasi, menawarkan jaminan kepastian hukum yang tinggi serta kemudahan dalam proses transaksi. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari kedua sistem serta memberikan wawasan bagi pengembangan kebijakan pertanahan di Indonesia.
Copyrights © 2024