Citra advokat selama ini telah dinegasikan dalam pandangan masyarakat, ahli hukum dan kalangan mereka sendiri sebagai bentuk keprihatinan terhadap profesinya dalam membela kebenaran dan menegakkan keadilan. Terjadi pada beberepa kalangan advokad yang melakukan praktek menyimpang untuk mencri kenikmatan di atas penderitaan orang lain dengan cara mengabaikan kebenaran dan keadilan. Berapa persen dari advokat yang melacurkan diri kedalam dunia hukum untuk memutarbalikan fakta dari yang benar menjadi salah dan sebaliknya. Perilaku demikian yang bertujuan untuk mencari keuntungan di balik kedok kebenaran dan topeng keadilan. Oleh karena itu, wajar apabila kehadiran advokat ini sejak dulu hingga sekarang selalu mendapat hambatan dan tantangan dari berbagai pihak. Fenomena ini tidak hanya terjadi di indonesia, bahkan di luar negeri pencitraan negatif terhadap kinerja advokat malah lebih dahsyat. Hinaan dan cacian lebih keras disuarakan oleh kalangan masyarakat kepada perilaku advokat yang selalu berargumentasi di muka pengadilan secara gemilang. Kepiawaian para advokat dalam mengemukakan alasan untuk membela kliennya emang sealalu dikagumi, tetapi atas dasar itu pulalah masyarakat menegasikannya.
Copyrights © 2024