Pandjaitan, Budi Sastra
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

CITRA ADVOKAT DALAM PANDANGAN MASYARAKAT, AHLI ADVOKAT DAN ISLAM Rasiqah, Fildza; Zakaria, Muhammad; Pandjaitan, Budi Sastra; Husaini, Fakhri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i1.9534

Abstract

Citra advokat selama ini telah dinegasikan dalam pandangan masyarakat, ahli hukum dan kalangan mereka sendiri sebagai bentuk keprihatinan terhadap profesinya dalam membela kebenaran dan menegakkan keadilan. Terjadi pada beberepa kalangan advokad yang melakukan praktek menyimpang untuk mencri kenikmatan di atas penderitaan orang lain dengan cara mengabaikan kebenaran dan keadilan. Berapa persen dari advokat yang melacurkan diri kedalam dunia hukum untuk memutarbalikan fakta dari yang benar menjadi salah dan sebaliknya. Perilaku demikian yang bertujuan untuk mencari keuntungan di balik kedok kebenaran dan topeng keadilan. Oleh karena itu, wajar apabila kehadiran advokat ini sejak dulu hingga sekarang selalu mendapat hambatan dan tantangan dari berbagai pihak. Fenomena ini tidak hanya terjadi di indonesia, bahkan di luar negeri pencitraan negatif terhadap kinerja advokat malah lebih dahsyat. Hinaan dan cacian lebih keras disuarakan oleh kalangan masyarakat kepada perilaku advokat yang selalu berargumentasi di muka pengadilan secara gemilang. Kepiawaian para advokat dalam mengemukakan alasan untuk membela kliennya emang sealalu dikagumi, tetapi atas dasar itu pulalah masyarakat menegasikannya.
FUNGSI PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI ADVOKAT DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Mawaddah, Nadiyah; Pandjaitan, Budi Sastra; Syahputra, Risky
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10634

Abstract

Advokat adalah seseorang yang mempunyai hak untuk membela satu orang ataupun kelompok yang memerlukan pembelaan hukum secara sah di pengadilan. Kemudian jika berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003, mengenai Advokat, pengertian advokat adalah orang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum, baik itu di dalam atau diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang. Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003, hal ini tentunya mendukung status Advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Di dalam proses peradilan pidana, tentunya seorang Advokat memiliki peran yang sangat penting. Terutama dalam membela hak-hak kliennya, dimulai dari awal proses persidangan sampai putusan. Posisi, peran dan fungsi Pengacara sangat penting dan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pidana dimulai penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik terhadap kliennya berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi terdakwa didakwa dan dituntut oleh penuntut umum menurut undang-undang kejahatan yang dilakukannya dan untuk memastikan bahwa hakim membuat keputusan seadil-adilnya kepada klien.