Penelitian ini membahas hukum praktik penyamakan kulit hewan dan implikasinya terhadap penggunaannya menurut perspektif empat imam mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Penyamakan merupakan proses yang bertujuan untuk menghilangkan najis dari kulit hewan sehingga dapat digunakan secara sah menurut hukum Islam. Namun, terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama terkait keabsahan penyamakan kulit hewan yang berasal dari hewan halal maupun haram dikonsumsi. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur dengan menganalisis kitab-kitab utama dari masing-masing mazhab serta pandangan ulama kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mazhab sepakat bahwa kulit hewan yang halal disembelih dapat disucikan melalui proses penyamakan, sementara perbedaan terjadi pada kulit hewan yang tidak halal dikonsumsi atau yang mati tanpa disembelih. Imam Hanafi dan Imam Hanbali cenderung membolehkan penggunaan kulit hewan najis setelah disamak, sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Maliki memberikan pembatasan lebih ketat. Implikasi hukum dari perbedaan ini meluas ke berbagai aspek kehidupan umat Islam, termasuk dalam penggunaan barang berbahan kulit, seperti pakaian, aksesoris, atau alat rumah tangga.
Copyrights © 2025