Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

HUKUM PRAKTIK PENYAMAKAN KULIT HEWAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGGUNAANNYA: PERSPEKTIF IMAM MAZHAB

Harahap, Andrew Hermawan (Unknown)
Pane, Aulia Hafsah (Unknown)
Rasiqah, Fildza (Unknown)
Nasution, Julaikha (Unknown)
Rambe, Muhammad Zainuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini membahas hukum praktik penyamakan kulit hewan dan implikasinya terhadap penggunaannya menurut perspektif empat imam mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Penyamakan merupakan proses yang bertujuan untuk menghilangkan najis dari kulit hewan sehingga dapat digunakan secara sah menurut hukum Islam. Namun, terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama terkait keabsahan penyamakan kulit hewan yang berasal dari hewan halal maupun haram dikonsumsi. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur dengan menganalisis kitab-kitab utama dari masing-masing mazhab serta pandangan ulama kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mazhab sepakat bahwa kulit hewan yang halal disembelih dapat disucikan melalui proses penyamakan, sementara perbedaan terjadi pada kulit hewan yang tidak halal dikonsumsi atau yang mati tanpa disembelih. Imam Hanafi dan Imam Hanbali cenderung membolehkan penggunaan kulit hewan najis setelah disamak, sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Maliki memberikan pembatasan lebih ketat. Implikasi hukum dari perbedaan ini meluas ke berbagai aspek kehidupan umat Islam, termasuk dalam penggunaan barang berbahan kulit, seperti pakaian, aksesoris, atau alat rumah tangga.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...