Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah misyar dalam perspektif hukum Islam, dengan merujuk pada pandangan ulama kontemporer. Nikah misyar, yang sering dipahami sebagai pernikahan tanpa kewajiban tinggal bersama dan beberapa hak-hak istri yang diabaikan, menjadi isu yang kontroversial dalam kajian fiqh. Beberapa ulama kontemporer membenarkan praktik ini dengan alasan adanya kebutuhan untuk mengakomodasi kondisi sosial tertentu, sementara ulama lainnya menilai nikah misyar sebagai bentuk penyimpangan dari tujuan pernikahan dalam Islam, yang seharusnya berdasarkan kasih sayang dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif dengan menggali literatur fiqh dari berbagai madzhab dan pendapat ulama kontemporer.
Copyrights © 2025