Hukum pidana Islam yang sering kali dianggap kejam, tidak manusiawi, ketinggalan jaman serta tidak sesuai dengan tujuan dari hukum. Hal tersebut disebabkan oleh tidak dlhamya hukum pidana Islam secara utuh, dan hukum Islam secara utuh, dan hukum pidana Islam hanya diterjemahkan secara harfiah saja padahal dewasa ini di Indonesia banyak tingkat kejahatan yang ada meningkat tajam. Khususnya hukum Pidana Islam, karena hukum Perdata islam sudah dipakai sebagai acuan untuk melakukan kegiatan hukum di Indonesia walaupun belum cukup mengikat seperti hukum positif yang berlaku di Indonesia yang merupakan peninggalan dari penjajah belanda. Pemakaian hukum perdata Islam sebagai acuan dalam kegiatan hukum di Indonesia ditunjukkan dengan adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketimpungun ini juga memperburuk posisi hukum pidana Islam. Oleh sebab itu, perlu diadakannya upaya transformasi hukum pidana Islam dalam hukum pidana Nasional, transformasi yang dimaksud adalah percobaan membawa nilai daIi hukum pidana islam ke dalam hukum pidana nasional dengan asumsi masih perlu ada pembenahan yang mendasar yang harus dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang di Indonesia untuk melihat sisi sisi lain dari kelemahan yang muncul dalam masalah ini, yang mampu disempurnakan dengan pengusungan nilai yang ada dalam hukum pidana Islam ke dalam hukum pidana di Indonesia khususnya dalam tindak pidana terhadap tubuh dan jiwa.
Copyrights © 2025