Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PENERAPAN HUKUM PERDATA DALAM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

Aditya Noviyansyah, S.H., M.H. (Unknown)
Zul Vanny Khoirun Nisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan hukum perdata Islam dalam konteks sistem hukum Indonesia yang pluralistik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip hukum perdata Islam dalam aspek transaksi, warisan, dan hukum keluarga, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam integrasinya dengan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, yang melibatkan analisis terhadap literatur yang relevan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata Islam memberikan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, dan keseimbangan, terutama dalam hal transaksi bisnis yang bebas dari riba, pembagian warisan yang adil, dan perlindungan hak-hak keluarga. Namun, penerapannya di Indonesia masih menghadapi kendala, terutama terkait dengan tradisi budaya lokal yang tidak selalu sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, serta ketidakselarasan dengan hukum positif yang berlaku. Dalam hal ini, harmonisasi antara hukum perdata Islam dan hukum positif Indonesia sangat diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan. Penelitian ini menyarankan perlunya revisi terhadap beberapa ketentuan hukum positif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, terutama mengenai hak-hak perempuan dalam warisan dan perkawinan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...