Permukiman, dalam konteks budaya, dapat berkembang menjadi permukiman tradisional yang menjadi simbol identitas dan kepercayaan masyarakat yang memiliki karakteristik dan ciri yang khas. Konsep elemen utama pembentuk permukiman yaitu alam (nature), manusia (man), masyarakat (society), lindungan (shells) dan jaringan (network). Kawasan Adat Ammatoa merupakan salah satu permukiman tradisional di Sulawesi Selatan yang terkenal dengan hukum adat yang sangat kental, terbentuk dari elemen utama permukiman. Masyarakat adat Ammatoa memiliki aturan Pasang ri Kajang yang bersifat sakral secara turun temurun, salah satu yang berkaitan dengan lingkungan berbunyi "Anjo boronga anre nakulle nipanraki. Punna nipanraki boronga, nupanraki kalennu" (hutan tidak boleh dirusak, bila engkau merusaknnya, sama halnya engkau merusak dirimu sendiri). Tujuan dari penelitian ini, adalah mengidentifikasi elemen yang membentuk permukiman dari Doxidis (1968) yang terdapat di permukiman tradisional kawasan adat Ammatoa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan metode analisis yang digunakan adalah etnografi dan analisis behavior mapping dengan tipe person centered maps. Variabel penelitian ini adalah elemen pembentuk permukiman yang terdiri dari fisik alam, manusia, masyarakat, bangunan, dan jaringan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa elemen pembentuk permukiman di Kawasan Adat Ammatoa secara fisik alam adalah hutan lindung yang juga merupakan lokasi ritual adat dengan elemen manusia dan masyarakat. Ritual ini berkontribusi pada pola bermukim dalam membentuk permukiman tradisional.
Copyrights © 2024