Hak asasi manusia (HAM) adalah hak mendasar yang secara alami melekat pada setiap individu, dan bersifat universal. HAM wajib dilindungi, dihormati, dijaga, serta tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah dan aparat negara. Permasalahan pelanggaran HAM di Indonesia masih menjadi isu yang mendesak, salah satu contoh nyata pelanggaran HAM berat yang masih dikenang adalah peristiwa Tanjung Priok pada tahun 1984. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data berupa studi literatur, melalui telaah pustaka untuk mengkaji berbagai sumber relevan yang berkaitan dengan peristiwa Tanjung Priok 1984. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akar penyebab konflik, pelanggaran HAM yang terjadi, serta upaya penyelesaian konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang serius, dimana tindakan represif aparat, seperti penembakan massal dan penahanan sewenang-wenang, telah melanggar hak atas hidup, hak atas rasa aman, dan kebebasan beragama. Upaya penyelesaian melalui pendekatan islah dilakukan dengan menandatangani kesepakatan damai dan penyelesaian hukum melalui pengadilan HAM ad hoc. Oleh karena itu, reformasi hukum sangat diperlukan guna mencegah pelanggaran HAM serupa di masa depan serta memastikan perlindungan HAM yang lebih baik secara menyeluruh di Indonesia.
Copyrights © 2025