Kasus wanprestasi sering kali muncul dalam hubungan perjanjian antara lembaga pembiayaan dan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kasus wanprestasi berdasarkan putusan Nomor 447/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang melibatkan PT Mandiri Tunas Finance sebagai penggugat dan PT Yosindo Jaya Raya sebagai tergugat. Analisis dilakukan dengan pendekatan studi literatur terhadap kerangka hukum terkait wanprestasi, perjanjian sewa pembiayaan, dan aturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam kasus ini terjadi akibat kegagalan tergugat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian. Artikel ini memberikan wawasan tentang pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian dan regulasi untuk mencegah sengketa hukum.
Copyrights © 2025