Putusan Nomor 796 K/Pid.Sus/2015 mengungkapkan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Keraton Bau-Bau yang melibatkan Terdakwa Deni Bastian Mandaya. Terdakwa, yang menjabat sebagai Direktur Utama, melakukan penarikan uang dari kas bank tanpa pencatatan yang benar dengan menggunakan kuitansi palsu dan memanipulasi data setoran nasabah untuk menutupi transaksi ilegal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi yang digunakan oleh Terdakwa serta dampak hukum dan finansial yang ditimbulkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur kualitatif dengan mengumpulkan data dari dokumen putusan pengadilan, undang-undang yang berlaku, serta referensi terkait lainnya. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memahami aspek penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di lembaga perbankan. Kesimpulan dari analisis ini menunjukkan bahwa tindakan Terdakwa melanggar peraturan perbankan yang berlaku dan menyebabkan kerugian signifikan bagi BPR Keraton Bau-Bau, serta memberikan dampak pada integritas sistem keuangan yang lebih luas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025