Berakar dalam pentingnya menjaga keadilan dan keberpihakan dalam sistem ekonomi umat Muslim. Riba, yang merujuk pada penambahan atau pengambilan tambahan dalam transaksi pinjaman uang, telah menjadi isu yang signifikan dalam konteks ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan Islam mengenai riba dan implikasinya dalam pembentukan sistem ekonomi yang berkeadilan. Riba, yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadis, dianggap sebagai praktik yang merugikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Melalui studi literatur, penelitian ini mengkaji berbagai ayat dan hadis yang melarang riba serta menyoroti dampak negatifnya terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa larangan riba tidak hanya bertujuan untuk mencegah eksploitasi finansial tetapi juga untuk menciptakan keadilan dan stabilitas ekonomi. Dalam ekonomi syariah, penghapusan riba digantikan dengan instrumen keuangan yang berbasis bagi hasil dan kemitraan, yang dinilai lebih adil dan inklusif. Dengan demikian, penelitian ini menyarankan penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang bebas riba sebagai solusi untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Copyrights © 2025