Penelitian ini berfokus pada optimalisasi pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 dalam mendukung pembangunan desa. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana otonomi desa dalam pengambilan keputusan keuangan dapat mendorong pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia yang merata. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk menganalisis berbagai regulasi dan praktik terkait Alokasi Dana Desa (ADD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah ada, tantangan seperti kurangnya sosialisasi dan partisipasi masyarakat membatasi efektivitas pengelolaan keuangan desa. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas, praktik keuangan yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mencapai pembangunan desa yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024