Upah sebagai hak pekerja yang telah disepakati dan harus sesuai dengan perhitungan upah minimum yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, namun dalam praktiknya masih banyak pekerja yang haknya tidak dipenuhi meskipun telah melakukan kewajibannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan penelitian yuridis empiris, pendekatan penelitian perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Adapun juga apabila pemberi kerja memberikan upah di bawah upah minimum, maka akibat hukumnya adalah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, yaitu “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).” Serta dapat menimbulkan potensi perselisihan hak antara pekerja dan pemberi kerja.
Copyrights © 2024