Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan bagian dari upaya reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mendukung keberlanjutan pembangunan nasional. Namun, kenaikan PPN juga menimbulkan tantangan signifikan, seperti potensi dampak negatif terhadap konsumsi masyarakat, peningkatan inflasi, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut melalui kajian literatur dan analisis data sekunder dari berbagai sumber ilmiah yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kenaikan PPN mampu meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini memiliki implikasi sosial-ekonomi yang perlu dikelola secara hati-hati. Dampak paling signifikan dirasakan oleh kelompok masyarakat berpendapatan rendah, sehingga diperlukan strategi mitigasi yang efektif untuk menjaga daya beli mereka dan meminimalkan risiko terhadap stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Copyrights © 2024