Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan modalitas dalam pernyataan dua pejabat pemerintah terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah hampir pasti akan menunda penerapan PPN 12% yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan alasan perlunya insentif bagi kelas menengah untuk menjaga daya beli. Sebaliknya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait penundaan tersebut, meskipun ia mengakui adanya pengecualian PPN pada beberapa komoditas. Penelitian ini mengkaji modalitas, termasuk aspek probabilitas, usualitas, inklinasi, dan obligasi, dalam pernyataan kedua pejabat tersebut. Frekuensi modalitas yang sering muncul yaitu modalisasi probability sebanyak 4 kali dan modulasi must sebanyak 5 kali. Studi ini menggunakan metode kajian literatur berkontribusi pada analisis wacana, khususnya dalam konteks komunikasi kebijakan publik, dengan menunjukkan bagaimana elemen linguistik seperti modalitas berperan dalam membingkai pesan dan menciptakan persepsi masyarakat terhadap stabilitas ekonomi.
Copyrights © 2024