Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari kontribusi berbagai lembaga, termasuk Dewan Hisbah PERSIS. Melalui ijtihadnya, Dewan Hisbah telah memberikan sumbangan yang signifikan dalam pembentukan sistem ekonomi Islam yang inklusif dan berkelanjutan. . Dewan Hisbah PERSIS, sebagai salah satu lembaga fatwa terkemuka di Indonesia, telah aktif melakukan ijtihad dalam merespon berbagai tantangan ekonomi modern. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana Dewan Hisbah PERSIS menyikapi isu-isu seperti keuangan digital, e-commerce, dan investasi berkelanjutan dari perspektif syariah. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum ekonomi Islam yang relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, Ruang lingkup penelitian kualitatif adalah batasan-batasan yang mencakup berbagai aspek dalam penelitian, seperti data yang digunakan, pengolahan data, informasi yang dihasilkan, dan metode yang digunakan. Hasil dari penelitian Produk ijtihad yang dihasilkan, seperti fatwa tentang perbankan syariah, pedoman investasi halal, dan regulasi koperasi syariah, bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan beretika. Dengan fokus pada pengembangan ekonomi berkelanjutan dan pemberdayaan komunitas, Dewan Hisbah tidak hanya memberikan solusi praktis untuk masalah ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
Copyrights © 2024