Penelitian ini membahas penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada industri Peer-to-Peer (P2P) Lending dalam era Industri 4.0 dengan studi kasus pada Investree, salah satu platform P2P Lending di Indonesia. Transformasi teknologi di sektor keuangan telah mendorong pertumbuhan P2P Lending sebagai solusi alternatif pembiayaan, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, kegagalan tata kelola di Investree, yang ditandai oleh lonjakan tingkat wanprestasi (NPL) dan pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan pentingnya implementasi GCG yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode narrative literature review untuk mengeksplorasi dinamika industri P2P Lending dan mengevaluasi kegagalan GCG pada PT Investree Radhika Jaya (Investree). Hasil analisis menunjukkan bahwa kegagalan Investree disebabkan oleh kurangnya transparansi informasi, lemahnya mitigasi risiko kredit, dan pengawasan internal yang tidak optimal. Selain itu, pengawasan regulator yang belum efektif turut berkontribusi pada permasalahan ini. Penelitian ini menekankan bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG, seperti transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko, merupakan faktor kunci untuk mendukung keberlanjutan industri P2P Lending. Saran diberikan untuk perusahaan, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan tata kelola dan menciptakan ekosistem P2P Lending yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025