Pembubaran organisasi kemasyarakatan merupakan suatu tindakan hukum yang memerlukan analisis mendalam, terutama dalam konteks negara hukum seperti Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan, dengan fokus pada studi kasus pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berlandaskan pada Putusan No. 27 K/TUN/2019 Mengenai Pembubaran Ormas HTI. Melalui pendekatan analitis, artikel ini mengeksplorasi dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan yang mendasari keputusan pembubaran HTI. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembubaran HTI didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Perubahan UU Ormas. Selain itu, artikel ini juga menyoroti konsekuensi hukum dari pembubaran HTI, termasuk implikasi bagi pihak yang terlibat. Dengan demikian, tulisan ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai dinamika hukum dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia, khususnya melalui lensa studi kasus HTI.
Copyrights © 2025