Jurnal Analisis Hukum
Vol. 7 No. 2 (2024)

Jual Beli Barang Rekondisi Pada E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Sinaga, Jaya Setiawan (Unknown)
Silubun, Yosman Leonard (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2024

Abstract

Penelitian ini berjudul “Jual Beli Barang Rekondisi Pada E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Popularitas e-commerce yang semakin meroket menjadi bukti sahih transformasi gaya belanja manusia. Produk yang dipasarkan juga sangat bervariatif, dari yang berkualitas baik hingga yang berkualitas tidak baik. Permasalahan yang hendak diteliti pada penelitian ini ialah bagaimana Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melihat praktik jual beli barang rekondisi pada e-commerce dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ketika berbelanja produk rekondisi. Metode yang digunakan untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan diatas ialah dengan metode Yuridis Normatif, dengan cara menelaah UUPK sebagai peraturan utama dalam rezim perlindungan konsumen di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaku usaha diperbolehkan menjual barang rusak, cacat, atau bekas, dengan catatan memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai kondisi barang tersebut; 2) Perlindungan hukum mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi yang jujur tentang kondisi, jaminan, serta cara penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan barang; dan 3) Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur ADR di BPSK atau jalur litigasi di pengadilan negeri.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...