Penelitian ini berjudul “Jual Beli Barang Rekondisi Pada E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Popularitas e-commerce yang semakin meroket menjadi bukti sahih transformasi gaya belanja manusia. Produk yang dipasarkan juga sangat bervariatif, dari yang berkualitas baik hingga yang berkualitas tidak baik. Permasalahan yang hendak diteliti pada penelitian ini ialah bagaimana Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melihat praktik jual beli barang rekondisi pada e-commerce dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ketika berbelanja produk rekondisi. Metode yang digunakan untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan diatas ialah dengan metode Yuridis Normatif, dengan cara menelaah UUPK sebagai peraturan utama dalam rezim perlindungan konsumen di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaku usaha diperbolehkan menjual barang rusak, cacat, atau bekas, dengan catatan memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai kondisi barang tersebut; 2) Perlindungan hukum mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi yang jujur tentang kondisi, jaminan, serta cara penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan barang; dan 3) Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur ADR di BPSK atau jalur litigasi di pengadilan negeri.
Copyrights © 2024