Penelitian ini bertujuan mengevaluasi perhitungan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa menggunkan elektronik bukti potong pada perum bulog kanwil sulut & gorontalo. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui perhitungan pajak penghasilan pasal 23 menggunakan elektronik bukti potong. Penelitian ini dilakukan di Perum Bulog Kanwil Sulut & Gorontalo. Metode Evaluasi yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian perhitungan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa menggunkan elektronik bukti potong dengan peraturan yang berlaku telah sesuai. Hasil penelitian menunjukkan Perhitungan Pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas sewa menggunakan elektronik bukti potong telah sesuai dengan UU No 7 Tahun 2021.
Copyrights © 2024