Tujuan perusahaan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah gampong pucok reudeup kecamatan meureubo kabupaten aceh barat. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan memberikan prioritas kepada masyarakat dan komunitas di dalam dan di luar perusahaan. Perusahaan menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat ke-3 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), perseroan terbatas berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan. pada keuntungan ekonomi dan tanggung jawab sosial dengan mendorong dan memenuhi hak masyarakat melalui pemberdayaan kesehatan masyarakat dalam program tanggung jawab sosial perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan cara lembaga adat dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial (CSR). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, talaah, dan dokumen.
Copyrights © 2025