The book industry in Indonesia faces significant challenges due to weak regulation of general books. Although Law Number 3 of 2017 on the Book System (Sisbuk Law) was enacted to protect the publishing industry, its focus has primarily been on educational books, leaving general books under-regulated. As a result, the production and distribution of general books have declined, piracy is rampant, and public access to quality books is limited. This study employs a qualitative approach, using interviews and focus group discussions with key stakeholders, including publishers, authors, and government officials. The findings highlight the need for specific regulation of general books to filter content that does not align with cultural values and ensure the quality of books in circulation. The study recommends the establishment of an independent body for evaluating general books and policies that protect the publishing industry to strengthen the national literacy ecosystem.AbstrakIndustri perbukuan di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat lemahnya regulasi terhadap buku umum. Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) telah diberlakukan untuk melindungi industri perbukuan, fokus utamanya hanya pada buku pendidikan, meninggalkan buku umum tanpa pengaturan yang memadai. Akibatnya, produksi dan distribusi buku umum menurun, pembajakan marak, dan akses masyarakat terhadap buku berkualitas terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan diskusi kelompok terpumpun dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk penerbit, penulis, dan pemerintah. Temuan menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk buku umum guna menyaring konten yang tidak sesuai nilai budaya dan memastikan kualitas buku yang beredar. Studi ini merekomendasikan pembentukan lembaga independen untuk penilaian buku umum dan kebijakan yang melindungi industri perbukuan, demi memperkuat ekosistem literasi nasional.
Copyrights © 2024