Prinsip kepentingan umum dianggap sebagai fondasi etika dan hukum yang penting dalam mengelola kasus pelanggaran lingkungan, menjembatani kepentingan individu dengan kepentingan kolektif. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut didalam UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penelitian ini bersifat normatif dan bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip kepentingan umum dalam penanganan kasus pelanggaran lingkungan.Metode penelitian ini melibatkan analisis teks dokumen hukum, perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus pelanggaran lingkungan. Pendekatan normatif digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana prinsip kepentingan umum tercermin dalam peraturan hukum dan bagaimana implementasinya dalam praktek penanganan kasus.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kepentingan umum memegang peran sentral dalam merumuskan dan mengevaluasi kebijakan penegakan hukum lingkungan. Namun, tantangan terkait ketidaksetaraan kekuasaan, kompleksitas isu lingkungan, dan resistensi pihak terkait masih mempengaruhi implementasinya.Penelitian ini memberikan kontribusi dalam menyusun kerangka kerja normatif yang dapat memandu para pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan peneliti untuk memperkuat implementasi prinsip kepentingan umum dalam penanganan kasus pelanggaran lingkungan. Implikasi normatif dari penelitian ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan etika dalam penegakan hukum lingkungan, sehingga dapat lebih efektif melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Copyrights © 2024