Penelitian ini meneliti legalitas akta perjanjian kawin oleh anak di bawah umur berdasarkan kehendak orang tua. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian adalah perjanjian kawin menurut Pasal 147 KUHPerdata harus dibuat sebelum perkawinan dilaksanakan serta di hadapan notaris dengan maksud agar akta tersebut autentik. Berbeda dengan perjanjian kawin menurut Pasal 29 UU Perkawinan yang memberi keleluasaan untuk membuat perjanjian sebelum, saat, dan selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian kawin sebagaimana dalam Pasal 1330 KUHPerdata diatur hanya bisa dibuat oleh pihak yang telah cakap hukum, bukan pihak-pihak belum dewasa, berada di bawah pengampuan, dan perempuan sesuai larangan serta ketentuan undang-undang. Pihak yang belum dewasa atau anak di bawah umur tidak diperkenankan oleh KUHPerdata membuat perjanjian kawin. Larangan demikian bisa dilaksanakan jika anak di bawah umur tersebut didampingi orang tua. Oleh karena itu, perjanjian kawin oleh anak di bawah umur bisa dibuat di hadapan notaris dengan didampingi orang tua sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan. Legalitas perjanjian kawin akan berkurang ketika isinya didasarkan kepada kehendak orang tua bukan anak di bawah umur yang melangsungkan perkawinan serta dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Copyrights © 2024