Nasabah yang ingin mengajukan kredit kepada bank harus membuat perjanjian kredit dengan bank melalui suatu kesepakatan formal. Perjanjian kredit ini dibuat oleh seorang Notaris dalam bentuk Akta Perjanjian Kredit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis deskriptif analitis untuk mengeksplorasi Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit antara Bank dan Nasabah. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta penelusuran internet, termasuk artikel dan jurnal ilmiah terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif analitis dan kritis terhadap peran Notaris dalam proses penyusunan Akta Perjanjian Kredit. Notaris bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan dan panduan mengenai prosedur yang harus diikuti, serta memastikan bahwa akta yang dibuat sesuai dengan norma hukum dan etika. Selain itu, notaris juga terlibat dalam proses penyelesaian wanprestasi, yang dapat dilakukan melalui eksekusi di bawah tangan atau melalui lelang yang diatur oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Copyrights © 2024