Artikel ini membahas tentang penyalahgunaan data pribadi dalam pemanfaatan teknologi transaksi digital di industri perbankan digital, dengan studi kasus kebocoran data nasabah PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2023. Meskipun regulasi perlindungan data pribadi, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, telah diterapkan, implementasi dan pengawasan yang lemah membuka peluang bagi penyalahgunaan data. Kasus kebocoran data di BSI menunjukkan bahwa faktor manusia, serangan siber, dan ketidakpatuhan terhadap prosedur keamanan dapat berkontribusi terhadap permasalahan ini. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk mengevaluasi tindakan yang diambil terkait kasus kebocoran data dengan mencocokkannya dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, termasuk undang-undang dan regulasi terkait, serta bahan hukum sekunder dan tersier untuk memperdalam analisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab penyalahgunaan data pribadi dan menawarkan solusi berupa penguatan sistem keamanan, pemutakhiran regulasi, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi. Diharapkan, temuan ini dapat menjadi acuan bagi institusi keuangan dalam meningkatkan perlindungan data nasabah di masa depan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025