Hukum adat di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai bagian dari pluralisme hukum yang diakui dalam sistem hukum nasional. Keberagaman budaya dan tradisi lokal di Indonesia menyebabkan hukum adat berfungsi sebagai pedoman hidup masyarakat, yang terus berkembang meskipun dihadapkan pada tantangan modernisasi dan pengaruh hukum positif. Penelitian ini membahas kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia serta peran politik hukum dalam mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional yang lebih seragam dan terstruktur. Fokus utama rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan dan perkembangan hukum adat dalam sistem hukum nasional serta bagaimana politik hukum berperan dalam mengintegrasikan hukum adat ke dalam kerangka hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat diakui secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala seperti perbedaan regulasi, kodifikasi yang sulit dilakukan, serta ketidaksesuaian antara hukum adat dengan hukum nasional dalam beberapa sektor. Sehingga diperlukan adanya penguatan regulasi yang inklusif serta harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif untuk mencapai keadilan sosial yang lebih baik.
Copyrights © 2024