Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat pendirian rumah ibadat di Indonesia dari perspektif hak atas beragama. Dalam konteks masyarakat multikultural, keberadaan rumah ibadat sangat penting untuk menjamin kebebasan beragama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, yang mengolah, menganalisis, dan mengkaji data-data primer maupun sekunder dari berbagai bahan hukum, termasuk hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam regulasi memuat unsur pemberian dan persetujuan sehingga belum memfasilitasi unsur perlindungan sehingga menghambat dalam hal pemenuhan hak atas kebebasan beragama. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peninjauan ulang terhadap peraturan yang ada agar dapat mengakomodasi hak beragama secara lebih adil dan setara, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pemeluk agama di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan publik yang lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia dalam konteks keagamaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024