JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 6, Nomor 3, Tahun 2024

Pemberdayaan Hukum Pembayaran Digital melalui Penggunaan Teknologi Quick Response Code Indonesian Standar di Masyarakat

Muninggar, Roro Ajeng (Unknown)
Rahardiansah, Trubus (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2024

Abstract

Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran digital semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Implementasinya tidak hanya melibatkan aspek teknis, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengkaji perkembangan QRIS di Indonesia dan mengeksplorasi hubungan antara pemberdayaan hukum dengan implementasi penggunaan QRIS dalam mendukung ekosistem pembayaran digital. Metode analisis kualitatif serta penggunaan data primer dan sekunder yang relevan digunakan dalam penelitian ini. Tinjauan atas literatur termasuk juga faktor sosial yang mempengaruhi adopsi QRIS, termasuk perilaku konsumen, tingkat literasi digital, dan keamanan data dengan dikaitkan pada regulasi hukum dalam membentuk ekosistem pembayaran digital yang aman dan tepercaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan QRIS di Indonesia telah meningkatkan inklusi keuangan, namun masih terdapat kendala. Pemberdayaan hukum yang lebih optimal diperlukan guna memperkuat regulasi dan penegakan hukum sehingga tercipta kepastian hukum dalam ekosistem pembayaran digital. Penulis merekomendasikan penguatan regulasi yang lebih konsisten serta kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat infrastruktur pembayaran digital, dan memperluas adopsi QRIS secara berkelanjutan melalui edukasi kepada konsumen dan kampanye kesadaran akan pentingnya keamanan data.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...