Pelabuhan Penyeberangan Bastiong merupakan pelabuhan yang dikelola oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ternate yang melayani enam lintasan. Pelabuhan ini dilengkapi dengan kapal berjumlah 13 kapal beroperasi dengan keterangan 2 kapal sedang docking. Salah satu lintasan komersil yang berada di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong yaitu lintasan Bastiong-Sofifi dengan jarak 14 Mil laut dan ditempuh dalam waktu 2 jam. Pada pelabuhan ini masih ditemukan beberapa kegiatan yang tidak dijalankan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, seperti tidak adanya jembatan timbang bagi kendaraan sebelum memasuki kapal, tidak terdapat informasi tentang berat dan jenis muatan, jumlah alat pengikat kendaraan yang tidak memadai, jarak antar kendaraan yang berdekatan, sterilisasi penumpang saat pelayaran, dan kebersihan deck kapal dari ceceran minyak. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif yaitu metode yang dilihat dari kondisi objek, dan membahas tentang proses pemuatan kendaran serta peran dan upaya penyelenggara pelabuhan terhadap pelaksanaan pemuatan kendaraan di kapal penyeberangan. Berdasarkan observasi dilapangan Pelabuhan Penyeberangan Bastiong tidak memiliki jembatan timbang dimana alat tersebut digunakan untuk mengetahui berat muatan kendaraan yang akan masuk ke kapal, tidak dilaksanakan lashing kendaraan, kendaraan yang disusun tidak sesuai dengan peraturan dimana kendaraan di letakkan dengan arah membujur searah dengan haluan/buritan kapal, dan penumpang yang berada di deck kendaraan selama pelayaran. Oleh karena itu, perlu adanya upaya dan peran penyelenggara pelabuhan mengenai prosedur pemuatan kendaraan di atas kapal sehingga dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang serta ABK (Anak buah kapal)..
Copyrights © 2024