Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Analisis Yuridis Putusan Hakim Pada Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pembatalan Hak Guna Usaha (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN.GNS). Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat normatif. Serta penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa beberapa penyebab hapusnya hak guna usaha adalah sebagai berikut: jangka waktunya berakhir; dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir; dicabut untuk kepentingan umum, seperti halnya hak milik; ditelantarkan, seperti halnya hak milik; dan tanahnya rusak. Subjeknya tidak lagi memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia atau sebagai badan hukum Indonesia badan hukum yang didirikan dan beroperasi di bawah hukum Indonesia. Keputusan Hakim Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Pembatalan Hak Guna Usaha (Studi Putusan Nomor: 8/Pdt.G/2020/Pn.Gns) yaitu setelah menimbang berdasarkan alat bukti dan para saksi yang diajukan oleh para pihak maka hakim memberikan putusan dengan seadil-adilnya dan menyatakan Tergugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum namun dikarenakan penggugat konvensi tidak merincikan biaya ganti kerugian, maka petitum tersebut ditolak dan gugatan dikabulkan sebagian. Hakim cermat dalam menerapkan ketentuan hukum: Dalam putusan ini, hakim tampak mempertimbangkan dengan cermat ketentuan hukum yang mengatur Hak Guna Usaha dan prosedur pembatalannya. Keputusan yang diambil oleh hakim didasarkan pada hukum yang berlaku. Pemahaman yang akurat tentang kasus: Hakim tampak mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa hakim memiliki pemahaman yang mendalam tentang kasus ini. Pertimbangan terhadap keadilan dan kepentingan umum: Hakim mempertimbangkan konsekuensi pembatalan Hak Guna Usaha terhadap kepentingan publik secara luas. Ini menunjukkan sikap yang adil dari hakim dalam memutus perkara ini. Konsistensi dengan prinsip-prinsip hukum: Hakim mengambil keputusan yang konsisten dengan prinsip-prinsip hukum yang relevan, seperti prinsip hukum kontrak, properti, atau administrasi negara. Ini menunjukkan bahwa hakim mengikuti prinsip-prinsip hukum yang telah mapan.Katakunci: perbuatan melawan hukum, pembatalan, HGU
Copyrights © 2024