Abstrak Hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam, mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun. Meskipun tidak terkodifikasi secara formal seperti hukum positif, hukum adat tetap memiliki kekuatan yang mengikat dalam masyarakat adat yang mempraktikkannya. Unsur-unsur hukum adat mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hukum adat juga bersifat dinamis, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensinya.Wilayah berlakunya hukum adat umumnya terbatas pada komunitas adat tertentu, namun diakui secara nasional dalam beberapa konteks, terutama yang berkaitan dengan hak-hak agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Hubungan antara hukum adat dan agama sering kali saling menguatkan, di mana norma-norma adat diperkuat oleh ajaran agama, dan sebaliknya.Secara yuridis, pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Pengakuan ini menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional terus berkembang, hukum adat tetap diakui sebagai bagian penting dari tata hukum Indonesia, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang lebih tinggi.Dengan demikian, hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai simbol kearifan lokal, tetapi juga sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, hukum adat memerlukan perhatian, pemahaman, dan pelestarian agar tetap dapat berkontribusi dalam menjaga harmoni sosial dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.Kata kunci : Hukum Adat, Aspek, Teroi, Terapan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024