Salah satu upaya menekan angka kecelakaan kerja adalah dengan menerapkan sistem pelaporan bahaya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang menyatakan bahwa setiap perusahaan harus memiliki prosedur pelaporan bahaya dan diketahui oleh seluruh pekerja. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselematan kerja menjamin setiap pekerja berada di area kerja selama bekerja. Dengan bekerja di lingkungan yang aman dan dengan sumber produksi yag juga digunakan dengan aman dan efisien dapat menghindari berbagai bahaya yang dpata menimbulkan kerugian terhadap asset, manusia juga lingkungan. Selain itu, dalam penerapan di dunia industri keselamatan dan kesehatan kerja diaplikasikan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang konsisten, akan semakin mendukung produktifitas suatu industry juga dapat memperkuat pertahanan industry tersebut dalam perkembangan dan pertumbuhan di masa industrialisasi. Dalam upaya mendukung usaha pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja pekerja, PT Petrosea mengeluarkan aplikasi SHEPRO guna mempermudah pelaporan bahaya di sekitar area kerja. Upaya ini sekaligus mendukung era digitalisasi dalam industri.
Copyrights © 2024