Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kinerja pada disperindag Kabupaten Blitar terutama pada Bidang Industri apakah sesuai dengan Peraturan Bupati No. 115 Tahun 2022 atau belum sesuai yang diharapkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dimana menekankan pada pemahaman masalah dan didasarkan pada keadaan dunia nyata yang spesifik dan juga menggambarkan data apa adanya serta memberikan petunjuk tentang cara mengumpulkan kekurangan objek pemeriksaan secara kualitatif untuk menganalisis data. Studi kasus adalah salah satu dari beberapa metode penelitian kualitatif yang digunakan dalam investigasi ini. Salah satu metode pengumpulan data adalah dengan pendekatan dokumentasi, wawancara, dan observasi pada disperindag Kabupaten Blitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karena Dinas Deperindag Kabupaten Blitar, khususnya Bidang Perindustrian secara konsisten memberikan tanggapan bahwa Peraturan Bupati yang telah dibuat dijadikan pedoman dalam pencapaian kinerja, maka penulis penelitian menyimpulkan bahwa kinerja pegawai sudah baik. Peraturan Bupati No. 115 Tahun 2022 memberikan pedoman pada kinerja Disperindag Kabupaten Blitar pada Bidang Industri untuk bisa mematuhi segala peraturan yang ada sehingga kinerja yang dilakukan akan terencana sesuai dengan apa yang diharapkan.
Copyrights © 2024