Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan kepemilikan rahasia dagang menurut hukum positif di Indonesia dan mengkaji pengaturan hukum kepemilikan rahasia dagang di era digital menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu melakukan proses penelitian yang pada prinsipnya mengacu pada studi kepustakaan yang ada dan berupa peraturan perundang-undangan, putusan atau ketetapan pengadilan, kontrak atau perjanjian, asas dan prinsip hukum, teori hukum atau pendapat para ahli hukum. Adapun hasil penelitian ini ialah kepemilikan rahasia dagang di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan hukum kepemilikan rahasia dagang di era digital saat ini hanya mengatur mengenai data informasi yang disimpan secara digital saja. Pengaturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2024