Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) serta tanggung jawab perusahaan supplier terkait jaminan kehilangan pekerjaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian ini dilakukan untuk menemukan bagaimana Perlindungan Hukum Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Tinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan? Dan bagaimana Tanggung Jawab Perusahaan Supplier Terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja PKWT tidak secara spesifik diatur, namun terdapat ketentuan umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai pemutusan hubungan kerja. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menegaskan hak akan jaminan sosial, yang kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, tanggung jawab perusahaan supplier termasuk memberikan informasi jelas mengenai status kontrak, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, memastikan sesuai ketentuan undang-undang, dan memberikan kompensasi yang sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku. Ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja saat kehilangan pekerjaan.
Copyrights © 2024