Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan mempelajari penerapan dan penegakan hukum tindak pidana perjudian online dalam hukum positif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 sebagaiamana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik. Jenis Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif, dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian ini ialah pertama, pengaturan tindak pidana dalam hukum positif Indonesia tidak mengenal istilah tindak pidana perjudian online sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 303 KUHP serta tidak mendikotomi atau membedakan tindakan perjudian tersebut menjadi tindak pidana perjudian online atau tindak pidana perjudian biasa. Kedua, bahwa dalam konteks upaya pencegahan penyebaran tindak pidana perjudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah memenuhi perannya sebagai upaya pencegahan secara penal, akan tetapi hal tersebut tentu saja masih jauh dari kata cukup. Karena fokusnya adalah pelarangan setiap orang untuk menyebarluaskan informasi apapun dan dalam bentuk apapun yang berisi muatan perjudian sebagaimana dijelaskan mengenai definisi dan ruang lingkup “mendistribusikan” yaitu mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Sedangkan yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik
Copyrights © 2024