Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kedudukan anak perempuan dalam pewarisan hukum adat Bali di Lombok dan terkhususnya di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menemukan fakta-fakta hukum yang kemudian dikaji secara sistematis tentang kedudukan anak perempuan dalam pewarisan hukum adat Bali di Lombok. Tujuan perkawinan menurut hukum adat Bali adalah untuk melanjutkan keturunan yang berkonsekuensi pada kewarisan. Sistem kekeluargaan patrilineal yang dianut masyarakat adat Bali berdampak pada pentingnya kedudukan anak laki-laki sebagai purusa dalam hal pewarisan. Kedudukan anak perempuan yang berstatus pradana tidak berhak menerima harta warisan dari kedua orang tuanya karena setelah menikah maka ia harus meninggalkan keluarganya dan masuk kedalam ikatan keluarga suaminya. Permasalahan yang diangkat dalam Skripsi ini yakni, Bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum pewarisan adat Bali di Lombok?dan Bagaimana sistem pembagian warisan terhadap anak perempuan dalam hukum waris adat Bali di Lombok khususnya di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara? Hasil penelitian ini yakni, Kedudukan anak perempuan dalam hukum pewarisan adat Bali di Lombok tidak sebagai ahli waris namun juga ia merupakan anak tunggal maka dapat dijadikan sentana rajeg. Di Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara masih berpedoman pada aturan hukum waris adat Bali yang bersifat patrilineal, semua tergantung kesepakatan pihak keluarga. In Sweta Selatan Cakranegara Subdistrict, they are still guided by the rules of Balinese customary inheritance law which is patrilineal, all depending on the agreement of the family.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024