Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Main Hakim Sendiri di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, dan untuk mengetahui faktor kriminologi hukum terhadap tindak pidana main hakim sendiri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk penelitian hukum observasi (non-doctrinal). Penelitian ini dilakukan di Polres Lombok Barat. Penelitian ini memakai data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang ada hubungannya dengan perbuatan main hakim sendiri. Dari hasil penelitian bahwa tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana main hakim sendiri di Wilayah Hukum polres lombok barat. Dalam hal tidak pidana main hakim sendiri Kepolisian Republik Indonesia terkhusus Reskrim polres lombok barat memiliki daya dan upaya untuk menegakkan hukum. Adapun upaya tersebut terbagi menjadi tiga usur yaitu: a. Upaya Pre-Emtif upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana, Upaya Preventif usaha untuk mengadakan perubahan- perubahan yang bersifat positif terhadap kemungkinan terjadinya gangguan – gangguan dalam masyarakat sehingga tercipta stabilitas hukum, Upaya Represif dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan suatu hukuman. Adapun Faktor Kriminologis Terkait Main Hakim Sendiri Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, karena adanya faktor internal berupa kepribadian yang mudah emosi, Kesal terhadap tersangka pelaku tindak pidana, keinginan membuat efek jera terhadap tersangka pelaku tindak pidana, sikap heroisme, minimnya kesadaran hukum, Kurang percaya kepada aparat penegak hukum.Faktor eksternal yaitu minimnya sosialisasi hukum, pengaruh lingkungan yang terjadi secara spontan, provokasi massa, dugaan apparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang, gambar-gambar yang menyebabkan geram.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024