Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian antara masyarakat dengan PT.AMG terkait dengan ganti rugi kepada masyarakat dan tanggungjawab hukum PT.AMG terhadap wanprestasi atas perjanjian dengan masyarakat Desa Pohgading serta upaya hukum yang ditempuh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dimana peneliti melakukan wawancara secara tidak terstruktur dengan Kepala Desa Pohgading dan beberapa masyarakat terkait dengan topik yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif dimana peneliti akan menyajikan hasil wawancara kemudian menjelaskan hasil wawancara tersebut berdasarkan peraturan perundang undangan terkait serta teori teori yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam hal kegiatan penambangan pasir di wilayah Desa Pohgading, PT AMG dan Desa Pohgading membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Jenis perjanjian ini dipilih karena lebih efektif ketika terjadi sengketa. Menurut pasal 1320 kUHPer, perjanjian ini sendiri telah dibuat. 2) PT.AMG belum memberikan ganti rugi terkait dengan kewajibannya untuk melakukan reklamasi lahan yang digunakan untuk penambangan. Pasal 74 dan 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas bertentangan dengan ini. Karena tidak adanya itikad yang disepakati dalam surat perjanjian untuk melakukan reklamasi atau membayar ganti rugi, PT AMG dalam kasus ini telah melanggar pasal 1236 KUHPer. Masyarakat Desa Pohgading memiliki dua pilihan: mereka dapat mengambil tindakan hukum litigasi dengan mengajukan gugatan perdata atau mereka dapat melakukan tindakan hukum non-litigasi seperti negosiasi atau menetapkan barang-barang yang pernah digunakan untuk penambangan pasir di Desa Pohgading sebagai cagar budaya.
Copyrights © 2024