Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep analisa yuridis penyelenggaraan wisata halal pada CV APW Tour menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Perjalanan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah dan kendala-kendala yang dihadapi APW Tour dalam menyelenggarakan wisata halal. Selain itu juga guna mendorong terbentuknya peraturan perundang-undangan tentang wisata halal. Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif- empiris dengan menggunakan pendekatan Statue Approach dan Doctrinal Approach yang mana menggunakan teknik pengumpulan data dengan mengumpulkan dan memaparkan data yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi lapangan (Field research) dengan cara mengadakan wawancara, yang kemudian hasil penelitian tersebut akan dipaparkan dalam bentuk kata-kata tanpa menggunakan data angka. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan wisata halal berdasarkan prinsip syariah pada APW tour sangat berpotensi menjadi Biro Perjalanan Wisata Syariah karena konsep wisata halal yang di miliki oleh APW tour dapat memberikan banyak pilhan untuk wisatawan dan inovasi yang dilakukan sangat mengikuti perkembangan di era digital. Meskipun dalam pembahasan ini APW tour belum sepenuhnya menerapkan ketentuan dan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa dewan syariah nasional.
Copyrights © 2024