Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah tugas pokok PPNS Syahbandar Lembar menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan bagaimanakah peran PPNS Syahbandar Lembar terkait kecelakaan kapal di laut?Untuk menjawab permasalahan digunakan penelitian hukum normatif dan empiris yang sifatnya kualitatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang diperoleh dari data primer melalui wawancara di lokasi penelitian, dan didukung data sekunder dari kepustakaan yang berkaitan dengan topik penelitian ini.Pelaksanaan tugas pokok PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Syahbandar di Kantor KSOP Kelas III Lembar disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada pasal 283 ayat (1) yang berbunyi “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 berwenang melakukan penyidikan tindak pidana dibidang pelayaran. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas menerima BAPP (Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan) kecelakaan kapal dan apabila hasil resume dari BAPP (Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan) tersebut ditemukan adanya tindak pidana pelayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mulai dari pasal 284 sampai dengan pasal 340 tentang ketentuan tindak pidana pelayaran dan sanksi hukum yang akan dikenakan kepada tersangka.